Bupati Langkat Dkk Ditahan KPK

- 20 Januari 2022, 10:27 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

ZONABANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan  empat kawannya dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat kawannya yang jadi tersangka berasal dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua (Waket) KPK Nurul Ghufron saat temu media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari tadi.

Baca Juga: Arteria Dahlan Males Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, ‘Kang Mus’ Preman Pensiun Turun Tangan!

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tempat tahanan masing-masing yaitu Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum dilakukan penahanan.

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini. Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," ucap Waket KPK.

Baca Juga: Menurut Indef, Minyak Goreng Satu Harga Wajib Diikuti Produktivitas Industri

Dikatakan pula bahwa tersangka lain,  yaitu Iskandar akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis ini.

Dalam kronologi OTT KPK  hari Selasa (18/1) lalu disebutkan bahwa saat tim KPK tiba di kediaman pribadi Terbit untuk menangkap Terbit dan Iskandar diperoleh informasi bahwa keberadaan keduanya nihil dan diduga sengaja lari dari kejaran tim KPK.

Namun tim KPK mendapatkan warta  bahwa Terbit menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar jam 15.45 WIB dilaksanakan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x