Hitungan Indeks Resiko Bencana Indonesia Sebagai Landasan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana

- 11 Januari 2022, 11:16 WIB
Pelaksanaan Hitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - BNPB, Kamis 6 Januari 2022
Pelaksanaan Hitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - BNPB, Kamis 6 Januari 2022 /

ZONABANTEN.com – Dari laman BNPB tadi malam jam 19.28 WIB bahwa selama tahun 2021, Badan Nasional Penanggulangan Indonesia (BNPB) mengumpulkan telah terjadi sekitar 3.092 bencana yang pada umumnya bencana hidrometeorologi.

Bentuk Bencana Hidrometeorologi umumnya berasal dari kondisi cuaca & Iklim terkait dengan kejadian cuaca ekstrem dengan 3 kondisi badai yaitu hujan badai, angin badai yang berinteraksi dengan lingkungan yang dinamis terjadilah bencana banjir, banjir bandang dan longsor.  

Dampak dari bencana telah mengakibatkan lebih dari dari 8 juta penduduk menderita dan mengungsi.

Baca Juga: Direktur Ecoton Sebut Warga Perlu Pembelajaran Dalam Pembakaran Sampah yang Baik

Secara keseluruhan nilai kejadian bencana tahun 2021 lebih rendah dengan nilai kejadian tahun 2021 sebesar 4.649 kejadian, dengan kejadian bencana hirometeorologi sebagai penyebab utama.    

Pandemi Covid-19 yang telah terjadi 2 tahun terakhir tidak berpengaruh dalama usaha penanggulangan bencana dilaksanakan sebagai bentuk kewajiban dan ukuran baku layanan minimumnya.

Dimana dalam kegiatan ini mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Untuk mengukur kinerja penanggulangan bencana yang telah dilakukan.

BNPB leat Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) melakukan hitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) secara berkala untuk setiap tahunnya sebagai wujud pengamatan  dan pemantauan di daerah.

Baca Juga: Gempa Ringan Guncang di Perairan Barat Pulau Nias, Sumatera Utara Pagi ini

Hasil hitungan IRBI akan dipakai sebagai perbandingan tingkat risiko bencana antar daerah.

Lebih dalam lagi bahwa indeks risiko bencana terbagi tiga ukuran, yaitu mulai tingkatan rendah, sedang dan tinggi. Tingkatan IRBI dapat digunakan oleh semua pihak khususny Pemerintah daerah (Pemda).

Dimana para Pemda yang tersebar di seluruh kedaulatan Republik Indonesia memanfatkan sebagai analisis dasar penyusunan kebijakan, kelmbagaan dan rencana pembangunan.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. mengatakan bahwa hasil hitungan IRBI merupakan pola tingkat risiko bencana di daerah meliputi provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran Madrasah Aliyah Negeri Mulai 10 Januari 2022

Penurunan nilai IRBI mempunyai fungsi dan peran sebagai sasaran target dalam rencana strategis (renstra) BNPB periode tahun 2020 – 2024.

“Capaian IRBI saat ini telah dijadikan Indikator Kinerja Utama (IKU) oleh beberapa Pemda Seperti Propinsi,, Kota dan Kabupaten yang memperlihatkan bahwa sektor bencana menjadi salah satu fokus dalam pembangunan wilayah”, penjelasan Raditya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) buku IRBI 2021 di Bekasi 6 Januari 2022.

Direktur PERB, Dr. Ir.  Udrekh, S.E., MS.c. berpendapat bahwa masukan hitungan IRBI merupakan nilai Indeks Kapasitas Daerah (IKD) yang dilaporkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana pada kesempatan ini Direktorat PERB telah mengawali kegiatan hitungan nilai IKD secara nasional.

Baca Juga: Mensos Bantu Masyarakat Korban Banjir di Desa Perbatasan RI Malaysia, Total Bantuan 1 Miliar Lebih

"Sejumlah 390 kabupaten/kota telah menyampaikan nilai IKD kepada BNPB. Hal ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan 121 kabupaten/kota yang menyampaikan nilai IKD di tahun 2020," ujarnya.

“IKD ini menjadi penting, selain sebagai input dalam penyusunan peta risiko bencana, tapi juga dalam perhitungan indeks risiko bencana, ke depan harapanya daerah Provinsi/Kota/kabupaten  dapat menghitung nilai IKD secara mandiri, BNPB akan melakukan asistensi”, tambahnya.

Nilai hitungan nilai IRBI tahun 2021 adalah 138,81, menurun dari tahun 2020 yang sebesar 141,65, dengan presentase penurunan sebesar 2,01%.

Direktorat PERB ke depan akan melakukan menyelesaikan bagian-bagian yang kurang dan meluncurkan buku IRBI 2021.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x