Omicron Semakin Mengganas, Indonesia Tutup Masuknya WNA dari 14 Negara

- 9 Januari 2022, 15:21 WIB
Indonesia Omicron
Indonesia Omicron /dinkes.kalbarprov.go.id

ZONABANTEN.com – Varian baru Omicron kian mengganas penyebarannya dan bahkan sudah masuk ke Indonesia. Total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini sudah mencapai sekitar 300 juta di seluruh dunia per 7 Januari 2022 lalu.

Selain menetapkan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri, kini pemerintah Indonesia membuat kebijakan untuk menutup akses masuknya WNA dari 14 negara.

Aturan terkait larangan masuknya WNA baik untuk transit, datang langsung, atau sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir adalah salah satu upaya antisipasi yang sedang diupayakan pemerintah.

Baca Juga: Salju Menewaskan Setidaknya 16 Wisatawan di Pakistan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran tersebut mulai diberlakukan sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang saat ini belum ditentukan. Negara yang dilarang di antaranya Botswana, Afrika Selwatan, Perancis, Norwegia, serta beberapa negara lain yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Contohnya seperti Xambia, Angola, Malawi, Zimbabwe, Mozambique, Eswatini, Namibia, dan Lesotho. Negara dengan jumlah kasus lebih dari 10.000 juga dilarang untuk masuk ke Indonesia seperti Denmark dan Inggris.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemerintah Galakan Vaksinasi COVID-19

Namun, ada pengecualian khususnya bagi WNA yang memiliki visa dinas dan diplomatik untuk melakukan kunjungan resmi kenegaraan dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Selain itu, delegasi negara anggota G20, WNA dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara yang dilarang, WNA di bawah 15 tahun, serta pemegang KITAP dan KITAS.

Bagaimana jika ada WNI yang liburan ke luar negeri? Tetap diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi aturan dan ketentuan dari pemerintah.

Namun, meskipun diperbolehkan, Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mengingatkan masyarakat agar menunda atau membatalkan rencana ke luar negeri jika tidak esensial.

Baca Juga: Sopir Truk Tabrak dan Dihukum 110 Tahun Kini Diringankan Jadi 10 Tahun, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya

Peringatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran yang semakin massif mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat sehingga potensinya sangat tinggi untuk tertular.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” jelas dr.Nadia.

Kasus Omicron sendiri sudah ditemukan pertama kali di Indonesia sejak 16 Desember 2021 dan terus bertambah. Kasus tersebut didominasi dari perjalanan luar negeri.

Total kasus yang telah terkonfirmasi positif sebanyak 318 kasus di mana 295 kasus merupakan imported case dan 23 lainnya transmisi lokal per 7 Januari 2022.

Baca Juga: PANAS, Mantan Pemain Man City Anggap Cristiano Ronaldo Biang Keladi Kemunduran MU

Kasus yang terkonfirmasi positif sudah melakukan vaksinasi lengkap sehingga masyarakat jika diimbau agar tidak lengah dengan protocol kesehatan meskipun sudah vaksin.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek, dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah dikarantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Tujuannya untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” tambahnya lagi.

Dr. Nadia berharap agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaannya meskipun kasus Omicron hanya bergejala ringan demi menghindari penularan Covid-19 varian baru Omicron.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah