ZONABANTEN.com - Sejumlah Korban Investasi Bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi protes kepada Kejagung dengan mengenakan kostum pocong.
Sebelumnya Kejaksaan Agung yang menangani perkara Investasi Bodong KSP Indosurya meminta para pelapor untuk melengkapi berkas terlebih dahulu.
Kuasa Hukum Korban, Advocat Alvin Lim mengapresiasi sikap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terkait pengembalian berkas untuk dilengkapi terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Leonard atas penjelasannya, tekait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata Alvin
Baca Juga: 7 Mitos yang Sering Orang Tua Kita Katakan, Yuk Cek Kebenarannya
Namun demikian, menurutnya audit yang dilakukan hanya modus untuk mengulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang menjadikan pemiliknya, Henry Surya bersama dua orang lainnya yakni, Manager Direktur, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria sebagai tersangka.
Henry Surya disangkakan pasal 46 UU Perbankan terkait menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha Bank Indonesia dimana hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 20 Milyar Rupiah.
Kuasa Hukum Korban beranggapan, alasan meminta audit hanya modus belaka untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat.
Menurutnya, jika penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian hanya tinggal meminta angkanya (jumlah kerugian) kepada pengurus PKPU.