Protes Kejagung, Korban Investasi Bodong Indosurya Demo Pakai Kostum Pocong

- 10 Desember 2021, 21:57 WIB
Para Korban Investasi Bodong Protes Proses Hukum yang ditangani Kejagung
Para Korban Investasi Bodong Protes Proses Hukum yang ditangani Kejagung /

Dugaan modus lainnya adalah proses hukum Koperasi Millenium dan PT. WBN yang diproses begitu cepat hanya dalam waktu 1 hingga 2 bulan dengan perkara yang sama.

"Korban Indosurya sudah menderita, sekarang oknum Kejaksaan Agung mau membodohi masyarakat. Jangan pake modus ulur waktu. Sangat menciderai nilai keadilan." Tambah Alvin Lim.

Proses perdamaian PKPU tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

Hasil PKPU sendiri, membuat nasabah yang merasa tertipu kecewa, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

Baca Juga: LINK STREAMING Genoa vs Sampdoria Kickoff 02.45 WIB 11 Desember 2021: Prediksi & Susunan Pemain

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Sebelumnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya terbongkar, yang berhasil meraup dana dari 5.700 nasabah hingga mencapai Rp15 triliun.

Tersangka pemilik, Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Korban berharap para tersangka bisa ditahan agar proses pidana berjalan dengan benar dan sesuai dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Law Firm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah