Tak Cukup Dihukum Kebiri, Kementerian PPPA: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Harus dijerat Pasal Eksploitasi Anak

- 9 Desember 2021, 17:33 WIB
Tak Cukup Dihukum Kebiri, Kementerian PPPA: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Harus dijerat Pasal Eksploitasi Anak
Tak Cukup Dihukum Kebiri, Kementerian PPPA: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Harus dijerat Pasal Eksploitasi Anak /Freepik/

ZONABANTEN.com –Tindakan tak senonoh dari seorang guru yang sudah mencabuli 12 santriwati telah dikecam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang sudah dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Nahar sebagai Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menilai bahwa pria yang berinisial HW (36), juga merupakan seorang guru di pesantren ini tidak cukup jika hanya diancam hukuman kebiri saja.

Menurut Nahar, hukuman kebiri bisa dikenakan di dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Tetapi, pelaku pun harus dijerat juga dengan pasal terkait eksploitasi pada anak.

Baca Juga: Sidang Lanjutan: 3 Saksi Hadir dalam Persidangan Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021.

Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak. "Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Nahar pun mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung guna menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Setelah Mobilnya Terjatuh di Air Terjun Niagara

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah