RESMI! PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Baru yang Berlaku Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 8 Desember 2021, 07:07 WIB
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /
ZONABANTEN.com - Aturan PPKM Level 3 akhirnya batal diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
 
Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru, Selasa 7 Desember 2021.
 
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
 
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," ucap Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman PMJ News Rabu 8 Desember 2021.
 
 
Dijelaskannya, pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan yang sesuai dengan situasi di masing-masing daerah, ketimbang menyamaratakannya di semua wilayah.
 
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut menambahkan.
 
Namun, pemerintah mewacanakan akan melarang semua perayaan Tahun Baru yang berpotensi mendatangkan banyak orang. Di antaranya di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.
 
Meski begitu, tempat-tempat umum tersebut masih diizinkan beroperasi secara terbatas dengan aturan tertentu.
 
"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut.
 
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk kegiatan sosial budaya yang mengundang keramaian. Kegiatan ini bisa diizinkan peserta maksimal 50 orang, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 
Berikut aturan yang akan berlaku selama libur Nataru 2022.
 
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes Antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
 
Bagi orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.
 
Bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri dengan syarat tes PCR negatif maksimal 3×24 jam untuk perjalanan udara atau tes Antigen negatif 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.
 
2. Wilayah perbatasan Indonesia diperketat dengan syarat penumpang dari luar negeri wajib hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
 
3. Seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang.
 
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
 
5. Acara sosial budaya yang mengundang banyak orang diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 orang dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara ketat.
 
Lebih lanjut dijelaskan oleh Luhut, semua aturan selama libur Nataru tersebut akan dibuat secara detail dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait lainnya. 
 
"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut menambahkan penjelasannya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x