Habib Bahar bin Smith Bebas Murni, Akan Berjuang Bersama Imam Besar

- 21 November 2021, 14:54 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith /Tangkapan Layar AntaraTV


ZONABANTEN.com - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Minggu, 21 November 2021.

Bersama kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smit meninggalkan lapas Gunung Sindur usai melaksanakan salat Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada hari Ahad 21 November 2021, masa penahanannya sudah berakhir," tulis kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dalam keterangannya.

Baca Juga: Belum Lama Rilis di Korea, Pelanggan Disney Plus Sudah Mengeluh Tentang Subtitle Berkualitas Rendah

Ichwan mengatakan, salah satu yang menyebabkan masa hukumannya singkat tiga bulan yakni karena adanya perdamaian yang dilakukan masing-masing pihak.

"Korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau, Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan.

Usai keluar dari lapas, Habib Bahar bin Smith disebut akan berkumpul dengan keluarga lebih dulu. Ia pun disebut tidak ingin diganggu dulu sementara waktu. Setelah itu, kata Ichwan, Habib Bahar siap kembali berjuang dengan Imam besar.

Namun, tidak disebut siapa Imam besar yang dimaksud. Di sisi lain, Ichwan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan kliennya.

"Terutama Kalapas dan jajarannya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita. Amien," kata Ichwan.

Baca Juga: BTS 'Butter' Terpilih Sebagai Record of the Year dalam Daftar Hitmakers Majalah Variety

Habib Bahar pun menitipkan pesan kepada seluruh umat Islam atas doa dan dukungannya. "Beliau sampaikan kirim salam kepada umat Islam terima kasih atas doa dan dukungannya. Ke depan, beliau akan tetap berjuang bersama imam besar kita," tutur dia.

Kebenaran kebebasan Habib Bahar bin Smith dikonfirmasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Verawaty Fajrin Tutup Usia, TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama Menjadi Tempat Peristirahatan Terakhirnya

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar bin Smith, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, di antaranya Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui Habib Bahar bin Smit dihukum penjara tiga bulan karena kasus penganiayaan, setelah menjalani masa hukuman, Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas Murni.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x