PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Bulan Desember Mendatang

- 18 November 2021, 09:23 WIB
Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah akan terapkan PPKM Level 3 se Indonesia libur Nataru
Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah akan terapkan PPKM Level 3 se Indonesia libur Nataru /Instagram.com/@pikiranrakyat/

ZONABANTEN.com - PPKM level 3 akan kembali diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah merencanakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ketika akhir tahun atau saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Rencana pemberlakuan PPKM level 3 ini dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengemukakan persiapan PPKM level 3 dalam rapat daring pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Menyerang Islam, Didakwa Jaksa Hungaria

Aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia itu disampaikan Menko PMK dalam rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.

Kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia diberlakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ribuan Orang Amerika Meninggal Karena Overdosis Narkoba Selama Pandemi

Mengapa seluruh Indonesia?

Hal tersebut dilakukan agar adanya keseragaman pemberlakuan kebijakan, yang bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 di tanah air.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir Effendy.

Dengan adanya aturan ini, setiap daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2, secara otomatis akan merubah statusnya menjadi Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: 10 Lagu Barat Viral di TikTok 2021 Bikin Kecanduan, Udah Coba?

Rencananya kebijakan status PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah