BSU Tahap 5 Cair Bulan November, Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan Dana Lewat Burekol, Ini Syaratnya

- 8 November 2021, 09:11 WIB
BSU Tahap 5 Cair Bulan November, Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan Dana Lewat Burekol, Ini Syaratnya
BSU Tahap 5 Cair Bulan November, Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan Dana Lewat Burekol, Ini Syaratnya /IG kemnaker

ZOANBANTEN.com - BSU tahap 5 direncanakan akan cair bulan November 2021.

Tentunya program BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah ini sangat ditunggu-tunggu, oleh pekerja yang sudah terdaftar menjadi penerima BSU tahap 5.

BSU tahap 5 ini rencananya akan cair bagi pekerja pemilik rekening bank himpunan negara (HIMBARA) maupun swasta.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Evaluasi Tarif Swab RT-PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis

Sehingga bagi Anda yang memiliki rekening swasta tak perlu khawatir, karena dana BSU Anda akan tetap bisa cair.

Walaupun untuk proses pencairan memang sedikit memakan waktu, karena Anda harus melalui sistem BUREKOL atau buku rekening kolektif.

Pada sistem BUREKOL ini Anda harus terlebih dulu melakukan aktivasi rekening di bank HIMBARA.

Nah, untuk informasi aktivasi ini bisa ditanyakan langsung ke bagian HRD di perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca Juga: Kurs Rupiah Terhadap Dollar Senin 8 November 2021, Dollar Melesat Rupiah Tertinggal Jauh

Lalu selain itu untuk bisa mendapatkan BSU tahap 5, Anda juga harus memenuhi syarat untuk menjadi penerima BSU.

Berikut adalah beberapa syarat pekerja yang bisa menjadi penerima BSU tahap 5.

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Global Mendekati 250 Juta Meskipun Penyebarannya Melambat

Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 5, maka Anda bisa melakukan pengecekan status Anda dengan cara di bawah ini.

1. Masuk ke halaman kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya login untuk dapat mengetahui Anda sudah terdaftar atau belum.

3. Tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan notifikasi sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Korea Selatan di Atas 2.000 selama 5 Hari Berturut-turut di Tengah Pembatasan yang Dilonggarkan

4. Terakhir pekerja yang telah terdaftar menjadi penerima BSU akan diminta menunggu informasi selanjutnya untuk penetapan data dan juga penyerahan dana BSU ke rekening penerima.

Itulah tadi beberapa informasi seputar BSU tahap 5 yang akan cair pada bulan November 2021.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x