ZONABANTEN.com - Kemenkes bersama BPKP secara bertahap melakukan evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
Proses evaluasi merupakan standar yang dilakukan dalam menentukan harga suatu produk maupun layanan.
Untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat dengan pemeriksaan yang sesuai dengan harga.
Baca Juga: Kurs Rupiah Terhadap Dollar Senin 8 November 2021, Dollar Melesat Rupiah Tertinggal Jauh
Dan dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis.
Juru Bicara Kementerian Kesehehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR.
Evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 5 Oktober 2020 yang ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900.000.
Kedua, pada 16 Agustus 2021 yang ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.