Pemerintah Lakukan Evaluasi Tarif Swab RT-PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis

- 8 November 2021, 09:05 WIB
 Ilustrasi Seseorang yang Memegang Alat Swab Test/Pemerintah Lakukan Evaluasi Tarif Swab RT-PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis
Ilustrasi Seseorang yang Memegang Alat Swab Test/Pemerintah Lakukan Evaluasi Tarif Swab RT-PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis /Unsplash/Mufid Majnun

ZONABANTEN.com - Kemenkes bersama BPKP secara bertahap melakukan evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR dengan menyesuaikan kondisi yang ada.

Proses evaluasi merupakan standar yang dilakukan dalam menentukan harga suatu produk maupun layanan.

Untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat dengan pemeriksaan yang sesuai dengan harga.

Baca Juga: Kurs Rupiah Terhadap Dollar Senin 8 November 2021, Dollar Melesat Rupiah Tertinggal Jauh

Dan dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis.

Juru Bicara Kementerian Kesehehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR.

Evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada 5 Oktober 2020 yang ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900.000.

Kedua, pada 16 Agustus 2021 yang ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x