Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22 ? Ini 10 Kategori yang Dipastikan Lolos

- 28 Oktober 2021, 14:51 WIB
10 kategori yang dipastikan lolos Kartu Prakerja Gelombang 22
10 kategori yang dipastikan lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 /Prakerja

ZONABANTEN.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah ditutup beberapa waktu yang lalu. 10 Kategori ini dipastikan akan menerima Kartu Prakerja Gelombang 22.

Muncul banyak pertanyaan bagi para peserta yang sudah mendaftar. salah satunya adalah kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22 ?.

Perlu diketahui jika Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22 biasanya akan dilakukan melalui media sosial prakerja atau situs resminya di prakerja.go.id.

Patut diingat juga tidak semua peserta yang telah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 akan lolos seleksi. Hal ini dikarenakan Gelombang 22 hanya memiliki kuota terbatas.

Baca Juga: 7 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, Cek prakerja.go.id dapatkan Rp 3,5 juta

Untuk pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 22 jika melihat pada Gelombang 17, 18, 19, 20, dan 21 akan memakan waktu sekitar 3-5 hari dari penutupan pendaftaran.

Namun harus diperhatikan jika besar kemungkinan apabila hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 dapat diumumkan lebih cepat atau lebih lama dari waktu yang telah diprediksikan.

Program Kartu Prakerja 22 adalah program yang berfokus pada pengembangan kompetemsi kerja serta kewirausahaan bentuk bantuanya berupa bantuan biaya.

Kartu Prakerja menyasar berbagai kalangan seperti pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Berikut 10 kategori yang dipastikan lolos Kartu Prakerja Gelombang 22

1. Berstatus sebagai WNI dan berusia di atas 18 tahun

2. Tidak sedang bersekolah atau sedang kuliah atau menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja atau terkena PHK

Baca Juga: 5 Jenis E Wallet Resmi Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 22 Rp 2,4 Juta,Cek di www.prakerja.go.id

4. Berstatus sebagai karyawan yang sedang membutuhkan peningkatan kemampuan

5. Pekerja yang sedang dirumahkan dan tidak menerima gaji

6. Memiliki usaha mikro atau menengah yang terdampak pandemi

7. Anggota keluarga dalam 1 KK belum ada yang menerima/ada 1 anggota dalam 1 KK yang telah menerima Kartu Prakerja

8. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD.

9. Tidak tercatat di DTKS Kemensos.

10. Bukan penerima BSU subsidi gaji dan penerima BPUM/BLT UMKM.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah