5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika nantinya pendaftaran dibuka berikut tips dan trik untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Bagi kamu yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤㅤ
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar