Terkait usulan hapus buku write off kredit bermasalah kredit UMKM oleh perbankan kepada OJK, Rachmat Gobel juga sangat mendukung, terutama
pada kredit usaha mikro. Namun ia mengusulkan tidak hanya hapus kredit atau write off, tapi hapus tagih terutama pada kredit dengan nominal di bawah Rp10 juta.
"Terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan usaha mikro, hapus tagih untuk kredit usaha mikro perlu dilakukan, namun tetap dengan syarat agar tidak menjadi moral hazard," katanya.
Menurut Rachmat Gobel, apabila hanya sebatas hapus buku di pembukuan, bank dan usaha mikro masih tercatat sebagai pengutang sehingga masih harus bayar karena bank masih punya hak tagih.
Mengenai biaya yang timbul dari penghapusan hak tagih, menurut dia, hal tersebut bisa dibebankan kepada pemerintah maupun perbankan.***