5. Jika tidak memiliki KKS. Maka, orang tua terlebih dahulu harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, hingga kelurahan.
Baca Juga: Gempa Mengguncang Bali, Menewaskan Sedikitnya Tiga Orang
Setelah melengkapi berkas di atas, silahkan melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos.
Kemudian, silahkan cek daftar penerima Bansos PKH dengan cara berikut ini:
1. Masuklah ke situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama dan alamat lengkap
3. Masukkan kode captcha sesuai contoh
4. Lanjut proses ‘inquiry’
5. Sehingga, muncul informasi dinyatakan sebagai penerima Bansos PKH atau tidak