Sebelum menjadi penerima BPUM, maka pelaku UMKM harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah terregistrasi, berikut delapan syaratnya:
Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Hal ini, Jika Berkeinginan Dapatkan BPUM BRI dan BNI Tahap 3
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Pilih pendaftaran NIB sesuai jenis usaha yang dimiliki
- Lengkapi formulir data diri dan klik simpan jika sudah yakin bahwa data yang dimasukkan sesuai
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha dan simpan data yang telah diisikan
- Bagi usaha kecil, di bagian formulir disediakan kolom ‘komitmen prasarana usaha’, sehingga Anda dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
- Setelah disimpan, maka Anda dapat melihat hasil rekapan data yang telah diisikan.
- Kemudian, klik centang kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Setelah UMKM telah terdaftar dan memiliki NIB. Maka, peluang untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 terbuka lebar.
Sedangkan syarat dan kriteria penerima BPUM Tahap 3 sebagai berikut:
- Pelaku usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Pelaku usaha belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebelumnya
- Pelaku usaha memiliki data izin usaha, lokasi usaha dan NIK seperti yang tertulis dalam situs oss.go.id
Untuk pendataan penerima BLT UMKM atau BPUM akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat.
Demikian informasi seputar delapan syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM agar terdaftar di situs oss.go.id agar mendapatkan NIB, sehingga mendaftar sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM dari BRI dan BNI peluangnya terbuka lebar.***
Artikel ini telah pada portal Berita DIY dengan judul "Daftar UMKM Online sebagai Syarat Banpres BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar BPUM".