8 Syarat Wajib Daftarkan UMKM di Situs oss.go.id Dapat NIB, Pengajuan BPUM BLT UMKM Dijamin Lolos BRI dan BNI

- 16 Oktober 2021, 12:04 WIB
Nomor Induk Berusaha Menjadi Syarat Daftar Pengajuan BPUM/Pikiran Rakyat
Nomor Induk Berusaha Menjadi Syarat Daftar Pengajuan BPUM/Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com – Pelaku UMKM harus melakukan registrasi di https://oss.go.id terlebih dahulu agar mendapatkan NIB. Sehingga bisa melanjutkan sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang akan disalurkan melalui BRI dan BNI.

Pemerintah telah menunjuk BRI dan BNI sebagai pihak penyalur bantuan. Namun, sebelum Anda mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Tahap 3, Anda harus memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dalam situs https://oss.go.id agar memperoleh NIB.

Situs oss.go.id menjadi link resmi agar sebuah usaha memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu syarat dalam mendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3.

Pemerintah menargetkan bahwa di tahun ini ada sebanyak 13 juta pelaku UMKM yang telah menerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dari BRI dan BNI.

Baca Juga: Benarkah BSU Dapat Dicairkan Tanpa Bank Himbara? Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Pada semester I 2021, Banpres BPUM BRI dan BNI telah menyalurkan dana bantuan ke sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM.

Sedangkan pada semester II 2021 ini, diharapkan target 3 juta pelaku UMKM telah menerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 melalui BRI atau BNI.

Oleh karena itu, untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 dapat Anda lakukan melalui dua link berikut:

Eform.bri.co.id untuk pengecekan NIK KTP di BRI. Sedangkan, banpresbpum.id untuk melakukan pengecekan NIK KTP di BNI.

Sebelum menjadi penerima BPUM, maka pelaku UMKM harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya telah terregistrasi, berikut delapan syaratnya:

Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Hal ini, Jika Berkeinginan Dapatkan BPUM BRI dan BNI Tahap 3

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Pilih pendaftaran NIB sesuai jenis usaha yang dimiliki
  4. Lengkapi formulir data diri dan klik simpan jika sudah yakin bahwa data yang dimasukkan sesuai
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha dan simpan data yang telah diisikan
  6. Bagi usaha kecil, di bagian formulir disediakan  kolom ‘komitmen prasarana usaha’, sehingga Anda dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
  7. Setelah disimpan, maka Anda dapat melihat hasil rekapan data yang telah diisikan.
  8. Kemudian, klik centang kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Setelah UMKM telah terdaftar dan memiliki NIB. Maka, peluang untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 terbuka lebar.

Baca Juga: Gelombang Panas Sedang Terjadi di Indonesia, BMKG: Tidak Benar! Masyarakat Gak Usah Panik dan Tetap Waspada

Sedangkan syarat dan kriteria penerima BPUM Tahap 3 sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  2. Pelaku usaha belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebelumnya
  3. Pelaku usaha memiliki data izin usaha, lokasi usaha dan NIK seperti yang tertulis dalam situs oss.go.id

Untuk pendataan penerima BLT UMKM atau BPUM akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas kelurahan setempat.

Demikian informasi seputar delapan syarat yang wajib dipenuhi pelaku UMKM agar terdaftar di situs oss.go.id agar mendapatkan NIB, sehingga mendaftar sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM dari BRI dan BNI peluangnya terbuka lebar.***

Artikel ini telah pada portal Berita DIY dengan judul "Daftar UMKM Online sebagai Syarat Banpres BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar BPUM".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x