ZONA BANTEN.com - Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural.
Untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Tujuan utama reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan.
Di bidang PPh, perbaikan kebijakan diantaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP).
UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh.
Baca Juga: Setelah 2 Minggu Berlangsung, PON XX Papua Akan Ditutup Wakil Presiden