ZONABANTEN.com – BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 digadangkan menjadi penyaluran dana bantuan terakhir yang akan dikeluarkan oleh Kemnaker.
Meskipun demikian, ternyata dari penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU dari tahap 1 hingga 4 masih saja terjadi masalah yang terus berulang. Salah satunya, dana yang telah ditransfer oleh Kemnaker tidak dapat dicairkan.
Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah dana BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker yang tidak bisa dicarikan?
Baca Juga: Gunakan Cara ini, BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 PASTI CAIR dari Kemnaker
Sebelum menuju ke jawabannya, Anda perlu mengetahui bahwa pihak Kemnkaer telah menetapkan Bank Himbara sebagai pihak penyalur dana bantuan.
Bank tersebut di antaranya BRI, BTN, BNI dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia khusus pekerja di Aceh.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang masih menggunakan bank swasta dan bukan termasuk salah satu bank di atas.
Baca Juga: Hari Ini, 14 Oktober 2021: Peringatan 2 Tahun Kematian Sulli f(x), Netizen: Aku Masih Tidak Percaya
Maka, akan dibuatkan rekening burekol atau secara kolektif dari pihak Kemnaker. Berikut syarat administrasi yang wajib Anda siapkan dalam pembuatan rekening burekol: