ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang.
Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.
Perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, dalam pasar karbon diminta untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Terlihat Ditelan Keputusasaan pada Poster Terbaru Drama One Ordinary Day
Artinya, mereka memiliki batasan untuk memproduksi CO2 tertentu yang berbasis batubara, mereka juga difasilitasi untuk melakukan perdagangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D menyatakan Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan transisi energi bersih.
Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi.
Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.