Indonesia Menuju Perubahan Energi Bersih, Dukung Penuh Penanganan Perubahan Iklim Global

- 13 Oktober 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Panel Surya, Sebagai Contoh Energi Bersih yang Mengubah Energi Matahari Menjadi Energi Listrik
Ilustrasi Panel Surya, Sebagai Contoh Energi Bersih yang Mengubah Energi Matahari Menjadi Energi Listrik //Instagram.com/@icasolar

ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang.

Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.

Perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, dalam pasar karbon diminta untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Terlihat Ditelan Keputusasaan pada Poster Terbaru Drama One Ordinary Day

Artinya, mereka memiliki batasan untuk memproduksi CO2 tertentu yang berbasis batubara, mereka juga difasilitasi untuk melakukan perdagangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D  menyatakan Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan transisi energi bersih.

Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi.

Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Corona di Indonesia Hari ini Rabu 13 Oktober 2021, 1.233 Kasus Baru, 20.551 Kasus Aktif

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x