- Bunga dan denda menggunung
Secara tidak sadar ketika kamu tidak membayar ataupun menunda-nunda pembayaran akan berdampak pada denda dan bunga yang terus bertambah dan menumpuk. Akibatnya besaran uang yang harus Kamu bayar jadi lebih banyak.
- Debt Collector
Mendengar istilah ini juga sudah seram, apalagi jika kamu tidak membayar pinjaman online. Siap-siap saja rumah, kantor sampai lokasi usahamu akan didatangi oleh debt collector.
- Penagih menghubungi orang terdekat
Salah satu syarat yang banyak diajukan ketika melakukan pinjaman online adalah diwajibkan menyerahkan kontak pribadi orang terdekatmu.
Baca Juga: Praktik Ilegal Pinjaman Online Merugikan Masyarakat, Perlu Dikaji Ulang oleh OJK
Apabila Kamu mangkir dari pembayaran maka tinggal menunggu waktu saja orang terdekatmu akan dihubungi sampai Kamu bisa melunasi tagihanmu.
- Blacklist SLIK OJK
Penyedia layanan pinjaman online biasanya meminta berbagai data pribadi seperti foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.
Ketika Kamu tidak bayar data-data tadi akan dilaporkan ke ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) nantinya kamu akan mendapat status warganegara dengan masalah kredit macet.
Akibatnya jika pada masa mendatang Kamu ingin melakukan pinjaman, prosesnya akan sulit karena Kamu memiliki rekam jejak yang jelek saat melakukan pinjaman.
Berikut tadi adalah 4 bahaya yang akan Kamu dapatkan jika tidak bisa melakukan pembayaran pinjaman online.***
Artikel ini sebelumnya pernah terbit di PRFM News dengan judul “Perhatian, ini 6 Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online”