Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini

- 8 Oktober 2021, 18:58 WIB
Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini/unspalsh.com/Mufid Majnun
Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini/unspalsh.com/Mufid Majnun /

Setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi, segera untuk mendatangi kantor polisi setempat dengan membawa berkas BTPKLW.

Pihak kepolisian akan memverifikasi data. Jika datang yang diberikan telah sesuai, maka sejumlah dana bantuan akan segera diberikan secara tunai.

Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan BTPKLW Rp 1,2, semoga bermanfaat.***

Aritkel ini juga dapat anda baca di BeritaDIY PRMN dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah