Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini

- 8 Oktober 2021, 18:58 WIB
Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini/unspalsh.com/Mufid Majnun
Tidak Dapat BLT UMKM, PKL dan Warung Diberi Jatah BTPKLW Rp 1,2 juta,Segera Datangi Kantor ini/unspalsh.com/Mufid Majnun /

ZONABANTEN.com – Meskipun tidak terjatah BLT UMKM, para PKL dan pemilik warung tidak perlu khawatir karena pemerintah telah siapkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp 1,2 juta.

BTPKLW Rp 1,2 juta merupakan program baru pada September 2021 kemarin. Sasarannya pun lebih spesifik kepada para PKL dan pemilik warung di kabupaten/kota di wilayah PPKM 4.

Perlu diingat bahwa BTPKLW hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Namun, sama sekali belum menerima BLT UMKM dan BPUM.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Keberadaan bantuan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali ekonomi masyarakat terdampak di wilayah PPKM 4.

Jika penyaluran bantuan lainnya melalui rekening. Maka, BTPKLW penyalurannya melalui bantuan dari TNI dan Polri.

Kedua lembaga tersebut akan melakukan pendataan dan penyaluran bantuan yang dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini, segeralah untuk mendaftar:

  1. Berwarga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  2. Memiliki unit usaha di bidang perdagangan
  3. Berada di wilayah PPKM 4
  4. Melampirkan bukti kepemilikan usaha dengan adanya NIB dan SKU

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x