ZONABANTEN.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa subsidi gaji 1 juta bagi pekerja atau buruh.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja dan buruh ketika masa pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar 500 ribu per bulan yang dilakukan selama 2 bulan. Artinya penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Pemberian BSU ini diprioritaskan kepada buruh yang belum menerima bantuan sebagai berikut:
1. Pekerja penerima program Kartu Prakerja.
2. Pekerja penerima program keluarga harapan atau PKH
3. Pekerja penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro
Teknisnya penerima BSU, akan ditransfer sejumlah dana ke rekening penerima yang akan disalurkan lewat Bank Himbara di antaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Baca Juga: PPN Akan Naik Tahun Depan, Imbas Pemerintah Loloskan RUU Perbaikan Pajak Besar-besaran?
Terkhusus wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut menjadi penyalur resmi BSU kepada pekerja di wilayah Aceh.
Apabila Anda tidak mempunyai rekening Bank Himbara, maka kemnaker akan membuat rekening kolektif di tempat Anda bekerja.***