Selain itu pekerja di aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Berikut 10 pekerja yang tidak menerima BSU sebesar 1 juta:
1. Pekerja penerima program Kartu Prakerja.
2. Pekerja berkewarganegaraan asing atau bukan WNI
3. Pekerja penerima program keluarga harapan atau PKH
4. Pekerja penerima program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Dibuka? Simak Prediksi Lengkap Tanggal Pendaftarannya
5. Pekerja bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021
6. Pekerja yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
7. Pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.