Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

- 4 Oktober 2021, 13:51 WIB
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren /Kemenag

ZONABANTEN.com - Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. .

Baca Juga: Belum Diklaim! Kode Redeem ML 4 Oktober 2021, Jangan Sampai Ketinggalan

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujarnya.

Khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. 

Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Prediksi Lengkapnya Agar Kamu Lebih Siap

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x