TERKINI KEMENKES: Penyintas COVID-19 Setelah Satu Bulan Diperbolehkan Mendapatkan Vaksinasi

- 30 September 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi penyintas Covid-19 /
Ilustrasi penyintas Covid-19 / /pixabay/

ZONABANTEN.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.

Sebelumnya, untuk penyintas COVID-19 dengan kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapatkan vaksin setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Namun, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) yang isinya tentang aturan baru dari Kemenkes, kini penyintas COVID-19 dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.

Baca Juga: TERBARU! UPDATE Covid-19 Nasional Kamis 30 September 2021, Sebaran Kasus Baru-Aktif di 34 Provinsi Indonesia

Dalam SE tersebut Kemenkes mengimbau agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas demgan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Jenis vaksin yang di berikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Juga: UPDATE Cuaca Potensi Hujan Ringan disertai Kilat di Wilayah DKI Jakarta

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Hal itu menurut Kemenkes karena vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah penerima vaksin pada tanggal 30 September telah mencapai 91.079.001 dosis (43.73%) untuk jumlah penerima dosis pertama sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 51.113.360 dosis (24.54%).***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x