ZONABANTEN.com - Menyusul mulai dilonggarkannya pembatasan aktifitas masyarakat, Dirlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap itu efektif diterapkan di kawasan wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta mulai hari Jumat 17 September 2021.
Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, penerapan ganjil genap ini dimulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB pada akhir pekan mulai hari Jumat.
Baca Juga: Nakes Berhasil Ditemukan dari Jurang 30 Meter Setelah Dikejar KKB
"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo melansir dari PMJNews hari Jumat 17 September 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, di tiap kawasan wisata tersebut akan ada pos pengendalian ganjil genap. Di Taman Impian Jaya Ancol, pos pengendalian ditempatkan di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.
Sedangkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pos pengendalian ditempatkan di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.
"Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021," pungkas Sambodo.