Masih Tersedia 5,5 Juta Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Yakin Nggak Mau?

- 9 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi
Ilustrasi BSU Subsidi /

ZONABANTEN.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan kembali gelontorkan oleh pemerintah. Guna pemerataan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Saat ini sebanyak 3,25 juta karyawan telah menerima BSU sebesar Rp1 juta. Rencananya, BSU akan disalurkan kepada para karyawan melalui tiga tahapan.

Pemerintah menargetkan, BSU akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan. Jika sudah disalurkan sebanyak 3 juta orang. Maka, kuota penerima BSU masih tersisa 5,5 juta karyawan yang akan mendapatkannya.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penggunaan Insentif Pajak di Tahun 2021 Capai Rp51,97 Triliun 

Penyaluran BSU 2021 bagi para karyawan masih dalam proses. Sebelumnya, BSU tahap 1 telah diberikan sebanyak 947.436 karyawan.

Sedangkan, pada tahap dua sebanyak 1.145.598 karyawan dan tahap tiga sebanyak 1.158.529 karyawan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua karyawan akan memperoleh BSU subsidi gaji. Bantuan ini hanya akan diberikan kepada orang-orang yang belum memiliki Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM/BPUM.

Baca Juga: Zulham Zamrun dan Syaiful Indra Cahya Dipanggil APPI, Buntut Kericuhan Laga AHHA PS Pati Melawan Persiraja 

Mengapa demikian?

Strategi yang dijalankan oleh pemerintah ini semata-mata agar bantuan sosial ini dapat disalurkan secara merata.

Menyasar kepada kelompok masyarakat menengah kebawah yang ekonominya sangat terdampak Covid-19.

Bagi Anda yang berkeinginan memperoleh BSU sebesar Rp1 juta, sebaiknya perhatikan syarat-syarat berikut ini:

Syarat yang diterapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) telah disesuaikan dengan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya 

1. Penerima harus seorang WNI

2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. BSU hanya diberikan kepada karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan 4

4. Calon penerima subsidi harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta

5. Penerima diutakan seorang karyawan dari industri transportasi, konsumsi, properti, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Profil Lengkap Yevgeny Zinichev, Menteri Rusia yang Meninggal Ketika Mencoba Selamatkan Seorang Juru Kamera 

Setelah dirasa sesuai dengan ketentuan syarat di atas. Segera daftarkan diri Anda pada situs bsu.kemnaker.go.id, berikut tutorialnya:

1. Bagi Anda yang belum memiliki akun, silahkan registrasi terlebih dahulu

2. Login ke dalam akun

3. Lengkapi profil Anda

4. Selalu cek bagian pemberitahuan untuk mengetahui notifikasi terbaru

Baca Juga: Spanyol Ungguli Kosovo dengan Skor 2-0, Pertandingan Menarik Disajikan oleh Kedua tim 

5. Setelah itu, masuk ke dalam link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

6. Isilah NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP

7. Kemudian, klik ‘I’m not robot’ dan pilih sesuai instruksi

8. Akan muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BSU Rp1 juta atau tidak

Baca Juga: Viral Kabar Megawati Masuk ICU,Politikus Senior PDIP: Itu HOAX 

Jika Anda termasuk karyawan yang layak memperoleh BSU, maka dana bantuan dapat dicairkan melalui layanan BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x