Menyasar kepada kelompok masyarakat menengah kebawah yang ekonominya sangat terdampak Covid-19.
Bagi Anda yang berkeinginan memperoleh BSU sebesar Rp1 juta, sebaiknya perhatikan syarat-syarat berikut ini:
Syarat yang diterapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) telah disesuaikan dengan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya
1. Penerima harus seorang WNI
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. BSU hanya diberikan kepada karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan 4
4. Calon penerima subsidi harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta
5. Penerima diutakan seorang karyawan dari industri transportasi, konsumsi, properti, serta perdagangan dan jasa.