ZONABANTEN.com - Kemdikbud memiliki program bantuan UKT khusus untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT mahasiswa dari Kemdikbud rencananya akan cair pada bulan September 2021.
Lalu untuk dana bantuan UKT yang akan cair adalah sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.
Dana tersebut akan diberikan kepada perguruan tinggi, untuk membayar uang UKT.
Baca Juga: Bantuan UKT untuk Mahasiswa Rp2,4 Juta Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkannya
Jika uang UKT melebih dari dana maksimal yang diberikan Kemdikbud, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
Kemdikbud sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 miliar
Dana tersebut yang akan disalurkan kepada seluruh PTN dan PTS di Indonesia.
Lalu untuk persyaratan mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbud adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa harus berstatus aktif dan terdaftar di PDDikti.
2. Mahasiswa yang memiliki orang tua atau wali yang terdampak pandemi Covid-19 secara finansial.
Baca Juga: Cek Informasi Resmi dari Kemdikbud Mengenai KIP Kuliah ini agar Tidak Salah Informasi
3. Mahasiswa sedang tidak dibiayai oleh beasiswa, program Bidikmisi, KIP kuliah dan beasiswa lainnya.
4. Besaran dana bantuan UKT yang diberikan kepada mahasiswa adalah Rp2,4 juta.
Jadi bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan di atas.
Maka ada baiknya segera mendaftarkan diri kepada pimpinan perguruan tinggi.
Agar bantuan UKT yang Anda ajukan bisa segera ditindak lanjuti dan di proses dengan semestinya.***