ZONABANTEN.com – Kementerian Sosial telah memberikan dana untuk jatah BLT anak sekolah sebesar Rp 375 ribu.
BLT anak sekolah sebesar Rp 375 Ribu hanya diberikan kepada mereka yang keluarganya telah terdaftar dalam Penerima Manfaat (PM) di sistem DTKS Kementerian Sosial.
BLT anak sekolah dengan dana sebesar Rp 375 ribu merupakan bagian dari rangkaian Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibuat oleh Kementerian Sosial.
Jumlah BLT anak sekolah yang diterima pun berbeda, tergantung tingkat jenjang pendidikannya.
Sedangkan jenjang pendidikan yang berhak menerima BLT dimulai dari SD, SMP sampai SMA.
Baca Juga: Waspada ! Dua Siklon Tropis Tumbuh di Belahan Bumi Utara, Begini Pengaruhnya ke wilayah Indonesia
Sebanyak 10 juta keluarga telah menjadi target dari PM yang dikeluarkan oleh Kemensos. Sedangkan bagi jenjang SMP, para siswa akan memperoleh BLT sebesar Rp 375 ribu.
Bantuan tersebut tidak diberikan di akhir semester. Melainkan, BLT anak sekolah bisa diambil pada waktu yang lebih awal yaitu setiap tiga bulan sekali.
Sehingga, total dalam setahun BLT anak sekolah jenjang SMP akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta.