Pemberian BLT ini dimaksudkan untuk membantu perekonomian menengah ke bawah agar lebih siap menghadapi PPKM.
“Kita berharap agar Rp3,6 triliun ini benar-benar tersalurkan dengan benar, terutama disaat menghadapai PPKM,” ucap Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia.
Baca Juga: Mematikan! Racun Arsenik dalam Pembunuhan Munir, Begini Faktanya
Menteri Keuangan berharap kepada masyarakat yang dianggap layak untuk menerima BLT ini agar memanfaatkan dana sesuai kegunaannya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk memperoleh BLT UMKM agar bisa mengembangkan usahanya.
Harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Mendaftarkan diri pada kantor dinas koperasi di masing-masing wilayah
- Jika sudah dihubungi. Maka, silahkan konfirmasi ke kantor bank penyalur sesuai instruksi
- Membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dimiliki
- Menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak
Bagaimana, apakah Anda berniat mengembangkan usaha dari BLT UMKM ini? Jika iya, segera lengkapi persyaratannya.***
Artikel ini dapat juga anda baca di Pikiran Rakyat dengan judul Masih Ada Anggaran Rp3,6 T, Pemerintah Kembali Tambah 3 Juta Peserta Baru BLT UMKM