Komnas HAM Kecam Pengrusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang, Kalbar

- 3 September 2021, 22:11 WIB
Salah seorang Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara
Salah seorang Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara /ANTARA/Nur Imansyah

ZONABANTEN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mengecam pengrusakan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Pengrusakan tempat ibadah tersebut terjadi pada Jumat, 3 September 2021 di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Komnas HAM  memberikan kecaman kepada pelaku pengrusakan tempat ibadah yang berjumlah sekiranya 200 orang dengan mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

Dalam keterangan pers yang diterima oleh redaksi ZONA BANTEN Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M.Choirul Anwar mengatakan peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum.

Baca Juga: Jangan Katakan ‘Lada’ Jika Berkeinginan Memasuki Gua Belanda

"Pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," ujar M.Choirul Anam. 

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tindakan yang bergerak secara berkelompok ini sebenarnya sudah ada sejak sebulan terakhir, dengan gerakan ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.

Beka menyebut, Komnas HAM sudah berusaha mencegah terjadinya eskalasi dengan melakukan mediasi HAM sebagai jalan penyelesaian.

"Hal itu ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemkab Sintang dan aparat hukum terkait," ujar Beka.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x