Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia FIFA Qatar 2022
Pengrusakan tempat ibadah milik JAI itu dinilai Komnas HAM menjadi bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa ditolerir karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan penyebar ujaran kebencian di internet.
"Komnas HAM juga meminta aparat setempat untuk menjamin keamanan dari Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,"pungkas Beka.
***