PPKM Darurat Dimulai, Mal Ditutup, Masyarakat Wajib WFH Lagi

- 3 Juli 2021, 10:12 WIB
Kerja Dari Rumah Saat Pandemi Covid-19? Simak Tips WFH Berikut Agar Tetap Produktif
Kerja Dari Rumah Saat Pandemi Covid-19? Simak Tips WFH Berikut Agar Tetap Produktif /

ZONABANTEN.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditetapkan pemerintah mulai berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021, tujuannya untuk mengurangi penularan dan cluster baru penyebaran COVID-19 yang saat ini kembali melonjak jumlahnya.

Untuk itu Pemerintah mulai melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
 
Dalam panduan implementasi PPKM Darurat yang diterima di Jakarta, Kamis, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

Baca Juga: Temukan 6 Pelanggaran, BPOM Hentikan Produksi Ivermectin Ivermax 12 PT Harsen

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: 486 Jiwa Meninggal Mendadak, Diperkirakan Akibat Gelombang Panas yang Menghantam Kanada

Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.

Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.

Sementara itu penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.

Penerapan aturan PPKM mendapat pengawasan sendiri akan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x