ZONABANTEN.com – Presiden Jokowi telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat Jawa Bali tidak serta merta diberlakukan di setiap kabupaten kota di Jawa Bali.
PPKM darurat Jawa Bali ini diberlakukan untuk kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level tiga dan level empat.
Terhadap kegiatan masyarakat di kabupaten kota tersebut, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat ini akan lebih memperketat kegiatan masyarakat dibanding pada pemberlakuan PPKM Mikro.
Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Sebut Pekerjaan Konstruksi Jalan 100 Persen
Dilansir dari PMJ News, Kamis, 1 Juli 2021, berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level empat:
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: PMJ News