Daftar Kabupaten Kota Yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

- 2 Juli 2021, 06:53 WIB
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo dalam penjelasannya terkait PPKM Darurat /Instagram.com/ @jokowi./

ZONABANTEN.com – Presiden Jokowi telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali tidak serta merta diberlakukan di setiap kabupaten kota di Jawa Bali.

PPKM darurat Jawa Bali ini diberlakukan untuk  kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level tiga dan level empat.

Terhadap kegiatan masyarakat di kabupaten kota tersebut, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat ini akan lebih memperketat kegiatan masyarakat dibanding pada pemberlakuan PPKM Mikro.

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Sebut Pekerjaan Konstruksi Jalan 100 Persen

Dilansir dari PMJ News, Kamis, 1 Juli 2021, berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level empat:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x