Akses Kendaraan Keluar-Masuk Puncak Bogor Diperketat Dengan Pemeriksaan Tes Antigen

- 19 Juni 2021, 10:41 WIB
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap. /ANTARA

ZONABANTEN.com - Pasca melonjaknya kenaikan angka penularan COVID-19 diwilayah Bogor, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memperketat akses kendaraan keluar dan masuk Jalur Puncak, Cisarua, Bogor.

"Wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor kami wajibkan membawa bukti rapid test atau PCR negatif. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi pada hari Jumat kemarin.

Peraturan tersebut diberlakukan menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dengan harapan ada pengurangan mobilitas warga terutama di selatan Kebupaten Bogor yang kerap dikunjungi para pelancong di akhir pekan.

Namun kemudian kebijakan yang diterapkan yaitu dengan cara pembatasan dengan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen, dibandingkan ganjil-genap yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, karena di wilayahnya berbatasan dengan beberapa daerah.

"Karena Kabupaten Bogor luas dan memiliki banyak pintu masuk tidak memungkinkan untuk memberlakukan sistem kendaraan ganjil-genap," tutur-nya.

Baca Juga: Draf Resolusi PBB Terkait Myanmar Belum Jelas, Posisi China Turut Menjadi Penentu

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa personel gabungan dari berbagai unsur mulai dari TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 personel Satpol PP telah disiapkan khusus mengawal lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.

"Kami bersama aparat yang lain bersinergi untuk sama-sama menjaga pos-pos penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga. Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga masyarakat agar tidak terpapar COVID-19," tutur Harun

Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk terus patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kasus COVID di Bogor ini meningkat, ini darurat, untuk itu masyarakat mohon patuhi protokol kesehatan dan yang belum divaksin ayo vaksin," ujarnya.

Baca Juga: PPN Sembako Menjadi Polemik di Tengah Masyarakat, Ini Penjelasannya !

Sebelumnya diketahui bahwa angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor kembali melonjak pada 10 Juni 2021 yakni sebanyak 95 kasus. Lonjakan terjadi setelah angkanya mulai landai sekitar 50 kasus hingga 60 kasus per hari.

Menurut data pada hari Jumat, 18 Juni 2021 malam, kasus penularan harian di Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 97 kasus baru. Selama pandemik, terdapat 19.315 kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor, dengan rincian 688 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, dan 18.511 kasus sembuh.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x