Polisi Resmi Tetapkan Anji Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- 15 Juni 2021, 20:18 WIB
Anji mantan personel Drive saat selesai diperiksa tim penyidik di Polres Jakarta Barat
Anji mantan personel Drive saat selesai diperiksa tim penyidik di Polres Jakarta Barat /PMJ News

ZONABANTEN.com - Penyanyi sekaligus Youtuber yang dikenal sangat memperhatikan pola hidup bersih, hari ini oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Erdianto Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa.

Ronaldo mengatakan penahanan terhadap Anji dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti seperti ganja dan hasil tes urine yang positif mengandung THC atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis (ganja).

Lebih lanjut dia memastikan Anji dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya adalah negatif COVID-19.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Massal, Wapres Ma'ruf Amin Janjikan Bantuan Pemerintah Pusat

"Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu. Karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," tambahnya.

Ronaldo juga mengatakan sudah ada beberapa pihak yang menjenguk Anji.

"Sudah ada yang menjenguk per kemarin itu kakak dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Dia mengapresiasi sikap tersangka EAP alias An yang sangat kooperatif kepada petugas dalam menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotik jenis ganja di Bandung.

"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," ujar Ronaldo.

Baca Juga: Ditahan Selama 3 Bulan, Seorang Jurnalis AS Nathan Maung Dibebaskan dari Tahanan Junta Militer Myanmar

Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP alias An di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada hari Jumat, 11 Juni 2021.

Ketika dilakukan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, dan petugas menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x