“Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR-RI, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,” terang legislator dapil Sumatera Selatan I itu.
Fauzi menyarankan, Kemenkeu dan pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.
Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, Netflix dan lain-lain.
Baca Juga: Cara Murah dan Mudah Turunkan Kadar Gula Darah, Penderita Diabetes Hanya Perlu Minum Air Putih
Bisa juga melalui Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lain-lain.
Kedua, saran Fauzi, pemerintah juga bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang dikenal cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun.
Kemudian Kemenkeu juga mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.
Selain itu, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik.
Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk mengenjot pendapatan pajak.