Izin Penyelenggaraan Live Music Akan Tumbuhkan Perekonomian DKI Jakarta

- 10 Juni 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Konser Musik.
Ilustrasi Konser Musik. //Pixabay/thekaleidoscope

ZONABANTEN.com - Dikeluarkannya izin penyelenggaraan Live Music di hotel dan restoran menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat Irwan dampaknya akan menumbuhkan perekonomian di DKI Jakarta.

Alasannya dengan adanya izin penyelenggaraan "live music", menurut Irwan, tentunya pelan-pelan akan berdampak ganda pada perekonomian, mulai dari penciptaan lapangan kerja karena penyanyi dan kru musik bisa kembali tampil.

"Secara stimulan pelan-pelan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dari hiburan musiknya, sampai dengan kru pemainnya," kata Irwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu Irwan juga menilai adanya "live music", seperti band dan penyanyi diharapkan dapat menghidupkan kembali restoran dan kafe yang saat ini masih lesu karena sepinya pengunjung.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Anjlok, Rupanya Ini yang Jadi Pemicu

Namun izin penyelenggraan live music tersebut meski diperbolehkan diadakan di hotel dan restoran namun ditegaskan oleh Irwan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu khusus pada penyelenggaraan "live music", pengunjung diminta tidak boleh berinteraksi langsung misalkan menyumbang lagu. Pengelola wajib menerapkan aturan menjaga jarak antar pemain musik di atas panggung.

Selain itu, pertunjukan "live music" juga harus mengikuti jam operasional restoran, yakni maksimal pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mengejutkan! Selama Pandemi, Metode Paylater Semakin Diminati Konsumen E-commerce di Indonesia

"Yang utama juga harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bahwa kafe dan restoran tersebut menyelenggarakan 'live music'," kata Irwan.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan "live music" di hotel dan restoran.

Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, pada hari Senin, 31 Mei 2021 lalu.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x