Tegaskan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Satgas Minta Pemda Segera Membuat Landasan Hukum

- 30 April 2021, 09:03 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan travel gelap yang membawa pemudik jelang lebaran 2021. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tarif yag dipatok oleh travel gelap yang berhasil diamankan Polda Mentro Jaya.
Polda Metro Jaya mengamankan travel gelap yang membawa pemudik jelang lebaran 2021. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tarif yag dipatok oleh travel gelap yang berhasil diamankan Polda Mentro Jaya. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

ZONABANTEN,com - Satgas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan bahwa pada 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti  surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 29 April 2021.

Sedangkan pada periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Satgas Penanganan Covid-19 pun meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Baca Juga: Sinopsis Film JOBS, Dapatkan Inspirasi Kehidupan Pendiri Apple yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Nanti

"Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," Wiku 

Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta Pemerintah daerah segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x