ZONABANTEN.com – Korlantas Polri telah meluncurkan program SIM Online berbasis aplikasi yang diberi nama aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) pada Selasa 13 April 2021 yang lalu.
Dengan adanya aplikasi SINAR, kini masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dari mana saja tanpa harus antre di kantor Satpas atau SIM Keliling. Selanjutnya SIM dapat diambil sendiri di Kantor Satpas atau menggunakan fasilitas pengiriman SIM menggunakan jasa PT Pos Indonesia ke alamat pemohon.
Baca Juga: JP Morgan Investasikan 4,2 Miliar USD Untuk European Super League
Para pemohon perpanjangan SIM dapat mengunduh aplikasi SINAR yang telah tersedia pada App Store maupun Playstore.
Setelah itu, melalui aplikasi ini para pemohon dapat mengisi data secara online sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat.
Untuk metode pembayaran biaya perpanjangan SIM,Korlantas Polri telah menggandeng BNI, sehingga pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Baca Juga: Sekolah Dihapus? Inilah Kenapa Topik Sekolah Dihapus Trending di Twitter
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambahnya.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi SINAR
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
Baca Juga: Taat Antre Vaksinasi, Aktor Nicholas Saputra Dipuji Netizen
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
***