BP2MI Sosialisasi UU 18 Tahun 2017 di Kendari, Benny Rhamdani : Peluang Kerja di Jepang Terbuka Lebar

- 16 April 2021, 08:20 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyerahkan penghargaan kepada Pemprov, Disnaker, dan pemkot/pemkab yang telah memiliki lembaga penyiapan PMI berkualitas dan menganggarkan biaya pelatihan CPMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyerahkan penghargaan kepada Pemprov, Disnaker, dan pemkot/pemkab yang telah memiliki lembaga penyiapan PMI berkualitas dan menganggarkan biaya pelatihan CPMI /BP2MI

ZONABANTEN.com - BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

UU Nomor 18 tahun 2017 ini menggantikan UU no 39 tahun 2004. Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, UU ini lebih mengedepankan perlindungan kepada PMI sebagai pahlawan devisa.

"Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti UU nomor 39 tahun 2004 menjadi lebih progresif dan revolusioner yang mengedepankan pelindungan kepada PMI sebagai warga negara VVIP, pahlawan devisa yang telah menyumbangkan sebesar Rp 159,6 Trilyun," jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 yang juga dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Kendari, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Ditanya Soal Silpa di LKPJ, Airin Rachmi Diany: Tanya yang Ringan Aja!

Dalam rapat koordinasi terbatas ini, Benny juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah untuk melindungi PMI sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

"Tadi saya sudah meresmikan Help Desk sebagai tempat pelayanan bagi PMI, yang sudah dirindukan lama oleh warga Sultra." ujar Benny

Benny menambahkan, saat ini Sulawesi Tenggara dalam 5 tahun terakhir telah mengirimkan sebanyak yaitu 1.246 orang atau setara dengan 249 orang per tahun.

Ia berharap warga Sultra kedepannya dapat membuka peluang kerja baru ke negara Jepang yang standar gajinya lebih baik. 

"Semoga ke depannya warga Sultra bisa membuka peluang kerja baru bukan hanya ke Malaysia dan Arab Saudi, karena pelindungan PMI-nya rendah. Ada peluang kerja yang terbuka lebar, yaitu di Jepang dengan standar gajinya Rp 20-25 juta," harap Benny. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BP2MI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x