ZONABANTEN.com - Pasca bencana alam yang terjadi di Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya.
Status tanggap darurat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326, tertanggal 5 April 2021, terhitung mulai 4 sampai 17 April 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 7 April 2021 : Big Match Piala Menpora, LIDA Top 56 Grup 5 Merah
Diharapkan penetapan status tanggap darurat ini dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak.
Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat, terdapat enam titik lokasi pengungsian para warga terdampak, antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1 dan 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu dan SDI Kletek.
Baca Juga: Lakukan Tour de Banten, Sandiaga Uno Ajak Pariwisata Banten Untuk Bangkit dari Masa Pandemi
Selain itu, terdapat satu titik posko utama yang terletak di aula Kantor Bupati dan satu titik pos lapangan di Puskesmas Waipukang.
Sampai dengan Selasa 6 April 2021, pukul 21.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia (MD) 28 orang, korban hilang 44 orang, pengungsi 958 orang serta korban luka-luka 98 orang di Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Dua Anggota Polisi Tersangka 'Unlawful Killing' Belum Ditahan, Ini Penjelasannya