Dua Anggota Polisi Tersangka 'Unlawful Killing' Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

- 6 April 2021, 21:10 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /Dok. Divisi Humas Polri.

ZONABANTEN.com - Pasca penetapan tersangka pada ketiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus "Unlawful killing" pada anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, namun sampai saat ini masih belum menjalani penahanan.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus "unlawful killing" pada anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, akan tetapi dua dari tiga tersangka tersebut belum menjalani penahanan.

Hal itu kemudian dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Selasa, mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Delegasi Aceh Kunjungi Abu Dhabi Bicarakan Kelanjutan Investasi Pulau Banyak

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. "Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kemenperin Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur JARVIS 2021

Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis, 1 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x