Perjalanan Dalam Negeri Harus Perhatikan Protokol Kesehatan, Berikut Isi Surat Edaran No 12 Tahun 2021

- 29 Maret 2021, 07:53 WIB
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 dengan tarif Rp30.000
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 dengan tarif Rp30.000 /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan

Baca Juga: Salah Sasaran Grebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Dimutasi

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: Disebut Melanggar Resolusi DK PBB, Sekretaris Kim Jong Un Menuduh Joe Biden Mengganggu Hak Korea Utara

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;

Baca Juga: Tidak Harmonis Sejak 2018, Thalita Latief Akhirnya Gugat Cerai Sang Suami

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah