Perjalanan Dalam Negeri Harus Perhatikan Protokol Kesehatan, Berikut Isi Surat Edaran No 12 Tahun 2021

- 29 Maret 2021, 07:53 WIB
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 dengan tarif Rp30.000
PT KAI menyediakan fasilitas GeNose C19 untuk tes COVID-19 dengan tarif Rp30.000 /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam edarannya. 

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah