Lalu Lintas Tersendat Di depan PN Jaktim Saat Sidang Rizieq Shihab Berlangsung

- 23 Maret 2021, 12:07 WIB
Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim
Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim /Tangkapan Layar/

ZONABANTEN.com - Saat sedang sidang Rizieq Shihab dengan agenda eksepsi, terlihat kondisi arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersendat pada hari Selasa 23 Maret 2021.

terpantau kepadatan arus lalulintas hingga pukul 09.40 WIB, sudah terjadi mulai di depan halte TransJakarta Penggilingan ke arah PN Jakarta Timur karena adanya penyempitan sebagian ruas jalan untuk pengamanan jalannya sidang.

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan mengatur arus lalulintas di depan PN Jakarta Timur karena banyaknya pengendara yang melintas.

Dalam sidang kali ini terlihat sejumlah simpatisan dari Rizieq Shihab berada di depan PN Jakarta Timur, meskipun jumlahnya tidak sebanyak dibandingkan sidang minggu lalu.

Baca Juga: Ringkasan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca

Agar tidak terjadi penyebaran virus, petugas Kepolisian juga tidak hentinya mengingatkan kepada simpatisan yang datang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

"Bapak-bapak ibu-ibu mohon tetap dijaga protokol kesehatannya. Dijaga jaraknya jangan berkerumun," kata salah seorang petugas Kepolisian melalui pengeras suara.

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang tetap dilakukan secara virtual, alasan yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal bahwa suasana masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Rizieq Shihab, Kadiv Humas Polri: Kepolisian Cari Pembuat dan Penyebar Informasi Hoaks

Selain itu Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," ujar Alex.

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x