Rizieq pun menjelaskan alasan dirinya yang meminta untuk dihadirkan di pengadilan bahwa dirinya tidak bisa mendengar secara langsung karena terganggu signal.
"Saya tidak jelas mendengar yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya," ucapnya.
Adapun saat ini sidang perdana Rizieq Shihab tengah berlangsung.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca Juga: Massa Simpatisan Memadati Area PN Jakarta Timur dalam Sidang Perdana Rizieq Shihab
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.